Senin, 26 Desember 2016

Makalah tentang Saham

KATA PENGANTAR


Puji syukur kepada Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “SAHAM”. Tidak lupa kami juga ucapkan terima kasih kepada Bapak Suci Handayani, S.Pd selaku guru lintas minat ekonomi yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini.

Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Sebagai seorang pelajar, kami sadar bahwa makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis, untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.

            Akhir kata jika ada sesuatu yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.






Penulis,
Bondowoso, 19 April 2016




DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                           1
Daftar Isi                                                                                                                     2

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang                                                                                                3
Rumusan Masalah                                                                                           3
Tujuan Penulisan                                                                                             3
Manfaat Penulisan                                                                                          4

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian saham                                                                                            5
Jenis jenis saham                                                                                             6
Mekanisme jual beli saham                                                                             7
Keuntungan dan resiko pemegang saham                                                       8
BAB III PENUTUP
Simpulan                                                                                                         9
Saran                                                                                                               9
Daftar pustaka                                                                                                10




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Perkembangan kehidupan bangsa ini sangat cepat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi – inovasi yang dilakukan manusia demi untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta. Untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya.
     Sebagai negara yang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri mapun luar negeri untuk menambahkekayaan denagn membeli saham dalam bentukinvestasi.
     Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbikan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan model jangka panjang. Saham dikatakan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan mengeluarkan saham tersebut.
Perdagangan saham menjadi menjadi hal pokok yang diperjual belikan oleh pengusaha – pengusaha besar karena orientasi dari pasar saham sangat menguntungkan. Hal ini sudah tidak asing lagi didengar di telingakita dari media elektronik.
     Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham – saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik – pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk dividen.   
1.2    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan saham ?
2.    Apakah jenis – jenis dari saham ?
3.    Bagaimanakah mekanisme transaksi penjualan saham ?
4.    Apakah keuntungan dan resiko dari penjualan saham ?
1.3    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian tentang saham
2.    Untuk mengetahui apa sajakah jenis – jenis saham
3.    Untuk mengetahui mekanisme dalam penjualan dan pembelian saham
4.    Untuk mengetahui keuntungan dan resiko para pemegang saham
1.4    Manfaat Penulisan
Memberikan referensi tentang saham dengan cara memberikan informasi sepenuhnya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan saham.


 BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Saham
Dalam bahasa Belanda, sahan disebut aandeel, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan share , dalam bahasa Jerman disebut aktie, dandalam bahasa Perancis disebut action . semua istilahini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnyasebagai  tanda bukti kepemilikan sebagai dari modal perseroan, dengan nama Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
berdasarkanPasal 60UU No.40 Tahun 2007, saham merupakan benda bergerak danmemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di Bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang menjelaskan bahwa kita telahmenyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selakupemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuann anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorangg harus melakukan investasi atau penanaman modal ke suatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
1.      Penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No. 25 Tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara RI, perseroan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
2.      Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No. 25 tahun2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
2.2  Jenis – Jenis Saham
1)      Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan mereka menanggung resiko dan mendapatkan keuntungan. Pemegang saham ini memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan.
Karakteristik saham biasa :
·      Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
·      Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·      Pemegang saham mendapat dividen jika perusahaan memperoleh laba serta disetujui dalam RUPS
·     

Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat
2)      Saham Preferen (Preferen Stock)
Saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau hak-hak lain, seperti hak mendapat bagian dalam pembubaran Perseroan Terbatas atau dapat dikatakan saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik saham preferen :
·      Pembayaran dividen dalam jumlah yang tidak tetap
·      Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
·      Dapat dikonversikan manjadi saham biasa
·      Tidak memiliki hak suara dalam RUP



2.3  Mekanisme dalam Jual Beli Saham
Pertama yang perlu dilakukan adalah investor harus menjadi nasabah pada perusahaan efek dahulu. Di BEI (Bursa Efek Indonesia) terdapat sekitar 120 perusahaan efek yang mejadi anggota. Investor dapat melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen tersebut memuat identitas nasabah lengkap termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Investor dapat melakukan order jual beli setelah disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek tersebut. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi mulai dari 15 juta, 25 juta, dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Jumlah saham yang diperjual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di BEI, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di bursa.
Misalnya : harga saham XYZ Rp.1000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut sejumlah Rp.500.000 (500xRp.1000). ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp.2500 maka dana minimal untuk membeli saham sejumlah Rp.1250.000 (500xRp.2500)
Rounded Rectangle: Mendaftar menjadi nasabah perusahaan efek
 
3         


                                                                                                                 



2.4  Keuntungan dan Resiko dari Penjualan Saham
1)      Keuntungan
Keuntungan dari penjualan saham dibagi menjadi 2, yaitu :
a)      Deviden
Bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi dan disetujui di dalam RUPS. Ada 2 jenis deviden :
·      Dividen tunai, yaitu dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
·      Dividen saham, yaitu dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahaan tersebut, sehingga akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham
b)      Capital Gain
Capital gain adalah selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Investor dapat menikmati capital gain jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
2)      Resiko
a)      Tidak ada pembagian dividen
Jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau ada laba tetapi RUPS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena akan digunakan untuk ekspansi usaha, maka pemegang saham tidak mendapat dividen.
b)      Capital Loss
Investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar daripada harga jual.
c)      Resiko Likuidasi
Jika emiten bangkrut atau likuidasi, maka para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Kondisi yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
d)     Saham Delisting dari Bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di bursa atau dengan kata lain dikeluarkan dari bursa. Hal itu menyebabkan saham tersebut tidak dapat diperdagangkan. Saham juga dapat dihentikan sementara perdagangannya dari bursa atau dikenal dengan istilah di-suspend (dihentikan sementara perdagangannya).



BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Berdasarkan pasal 60 UU No. 40 Tahun 2007,saham merupakanbenda bergerak dan memberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU ini.
Suatu perusahaan atau perseroan dapat mennerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa  dan saham preferen.
Di dalam suatu saham, memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
1)      Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya
2)      Menerima pembayaran diciden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
3)      Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU
3.2  Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya para pembaca.




  
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar: